Sebelumnya saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada para blogger sahabatku, karena sejak tanggal 7 November 2012, saya praktis tidak aktif sebaga blogger, hal ini semata-mata karena kesibukan saya sebagai kandidat yang harus keluar masuk desa untuk melakukan sosialisasi. Alhamdullilah kemarin tanggal 10 Desember 2012, adalah kampanye terakhir yang dilakukan oleh Kang Burhan dan saya berakhir.
Tampilkan postingan dengan label Tulisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulisan. Tampilkan semua postingan
Selasa, 11 Desember 2012
Senin, 17 September 2012
Saatnya Berbuat.... Oleh H Onnie S Sandi SE
Dengan mengucapkan Bismillahir Rohmanir Rokhim……………saya pastikan melangkah untuk melakukan perubahan dengan mencalonkan dan berpasangan dengan Letkol ( Pun ) Burhan Fuad SE MM, untuk mengikuti Pemilukada Bupati/Wk Bupati Purwakarta, yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 2012.
Kamis, 30 Agustus 2012
Mengukur kadar Public Goods & Mixed Goods yang dilakukan Kepala daerah oleh H Onnie S Sandi SE
Sesuai dengan teori Klasik Adam Smith ,Pemerintah harus memberi prioritas pada Public Goods dan Mixed Goods dan bukan Private goods, karena sesungguhnya pemerintah memiliki 3 fungsi yaitu dalam bidang hankamnas, keadilan sosial dan pekerjaan umum, dengan adanya pembagian otonomi daerah dimana fungsi Hankamnas, Luar Negeri dan Keuangan dikelola Pemerintah Pusat dan selebihnya dikelola dan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, maka kewajiban pimpinan daerah semakin besar untuk melaksanakan public goods dan mixed goods sesuai yang diamanatkan oleh UUD 45 yakni ;
- Ekonomi Pasal 33 ayat 2 UUD 45 yaitu cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
Jumat, 27 Juli 2012
Politisasi dan Politisi PNS oleh Nanang Purnama SE
Politisasi dan Politisi PNS, adalah dua istilah yang mengandung makna berbeda yakni politisasi PNS lebih berwakna ketidak berdayaan PNS melawan hegemoni kekuasaan sehingga melakukan tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan kewajiban dan keinginan dirinya , sedangkan Politisi PNS lebih mencerminkan perilaku PNS yang secara sadar dan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan melanggar Undang-Undang dan Peraturan dan terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam kegatan politik praktis untuk memenangkan Petahana.
Senin, 18 Juni 2012
Jenis dan penyebab Korupsi Oleh H Onnie S Sandi SE
Korupsi di negara kita sangat marak terjadi hampir di seluruh instansi pemerintah baik di pusat dan daerah, hal ini dapat
terjadi adalah karena integritas dari pegawai yang sangat rendah, system pemerintahan dan pengawasan yang tidak efektif ,sangsi hukum yang tidak memilki efek jera dan masyarakat sendiri yang memandang koruptor bukan pelaku kejahatan luar biasa, sehingga ada kecenderungan siapapun yang menduduki jabatan tertentu akan melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun faktor penyebab terjadinya korupsi dalam suatu oganisasi dapat kita bedakan dalam 3 faktor bagaimana korupsi itu terjadi , yaitu ;
a. Kemampuan.
Adalah kemampuan orang tersebut untuk melakukan korupsi ? Kemampuan melakukan tindak korupsi hanya bisa dilakukan apabila orang tsb memilki kemampuan dan kecerdasan untuk merekayasa dengan membuat data,pembukuan dan laporan fiktifyang tentunya bertujuan agar kasusnya tidak terdeteksi atau tidak terungkap saat ada pemeriksaan dari Instansi yang berkompeten.
Senin, 16 Januari 2012
Pudarnya sebuah khittah - H. Onnie S. Sandi, SE.
HUKUM
|
Pudarnya sebuah khittah
“Keadilan
hanya dapat diartikan dalam keberadaan pihak. Titik temu keberimba-ngan antar
pihak. Oleh karena itu keadilan hanya berarti kesepihakan mana-kala dalam
formulasinya sama sekali mengabaikan peran dan keberadaan publik”
Oleh
: H. Onnie S. Sandi, SE.
“Le loa cest moi”, ungkapan antagonis raja Louis di era monarki Perancis di
abad perte-ngahan tersebut merupakan noktah hitam yang diseberangkan sekaligus dapat
dianta-ranya dijadikan sebagai presumption
motif dari bagaimana perlunya hukum
dan peraturan perundang-undangan dibuat, diformulasikan dalam rangka
menghindarkan diri dari terjadi-nya penindasan dan penguasaan. Hukum merupakan upaya
perlindungan pada awal-nya. Pemerian dari jajaran hak rakyat yang ingin diakui oleh
kekuasaan agar keberadaannya tidak menjadi bahan eksploitir pihak penguasa.
Khittah Demokrasi - Nanang Purnama, SE
POLITIK
|
Khittah
Demokrasi
“Dalam
bentuk elektoral, demokrasi merupakan sistem yang memungkinkan tumbangnya para
cerdik cendekia, para bijak bestari di tangan si bodoh yang mampu menghimpun
massa.”
Oleh
: Nanang Purnama, SE
***
Sebagai ilustrasi adalah acara Indonesian Idol di RCTI dan acara-acara serupa. Pertanya-annya,
apakah kemudian pemenang meru-pakan pemilik kualitas suara termerdu? Pemilik kualitas
suara atau pemilik potensi terbaik? Contoh lain dan teraktual bagi kita di
Purwakarta, apakah purwa kembar berada di posisi kedua karena kalah kualitas?
– Jawabannya, belum tentu atau justru tidak sama sekali. Penentunya adalah
“mayoritas” polling SMS; serta tentu saja,
setting agenda dari pemilik-pemilik kepentingan yang ada (dalam hal ini media
dan sponsor) untuk menggiring opini polling.
Senin, 26 Desember 2011
Perihal Upaya Penyesuaian Tarif PDAM Kabupaten Purwakarta - Nanang Purnama, SE
Kesenjangan
Kebijakan dengan Publik
(Perihal
Upaya Penyesuaian Tarif PDAM Kabupaten Purwakarta)
Oleh
: Nanang Purnama, SE.
Sepanjang operasionalitasnya melulu bertumpu pada
tarif dengan tidak melibatkan unsur pemberian jasa dan kemanfaatan umum sebagai
satu kesatuan sifat, maka secara yuridis filosofis dapat dikatakan bahwa ia
bukan merupakan perusahaan daerah
Substansi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, sedianya sudah teramat jelas. Perusahaan daerah didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan pembangunan daerah dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Sifat operasionalnya dijalankan dalam kerangka satu kesatuan produksi dari pemberian jasa, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan pemupukan pendapatan. Implikan konsepstual sebagai prime motive yang semestinya dengan mudah dapat ditangkap oleh setiap pelaku kebijakan daerah daripadanya, adalah bahwa ia dilahirkan dengan latar belakang antisipasi dan upaya perlindungan terhadap publik dari penguasaan sektor-sektor kebutuhan primer oleh pihak industrial swasta. Perusahaan daerah adalah wujud dari ekonomi kerakyatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, upaya untuk menjaga relevansi, persistensi
dan konsistensi normatif dari sebuah perusahaan daerah amatlah diperlukan. Evaluasi;
dalam hal ini mengambil PDAM sebagai contoh, menjadi wajib, secara berkala dan
dalam lingkup yang ditentukan.
Apapun penentuan lingkupnya terkemudian, sebagai garis bawah, evaluasi
haruslah pertama kali berangkat dari imperatif kategoris berupa standar
kebutuhan rakyat dalam pertautan logisnya dengan konteks tujuan, serta dari
analisis atas satu kesatuan sifat di level operasional sebagai satuan aspek yang
tidak boleh dipisahkan satu sama lain. Selain mutu pelayanan, tingkat baku mutu
air, pendekatan analisis sebagai bahan evaluasi adalah melalui tetapan tarif.
Langganan:
Postingan (Atom)

