" DEDE YUSUF - LAKSAMANA , BEKERJA SEPENUH HATI"

Senin, 16 Januari 2012

RAPERDA TENTANG APBD KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2012 - PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DEMOKRAT


PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DEMOKRAT
DALAM RAPAT PARIPURNA PEMBICARAAN TINGKAT I PENYAMPAIAN 8 RAPERDA
USUL PRAKARSA DPRD DAN USUL EKSEKUTIF
TANGGAL 29 NOPEMBER 2011

 BISMILLAHIRROHMANIRROHIM.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.
SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA

YTH.   SDR. PIMPINAN RAPAT;
YTH.   SDR. BUPATI, WAKIL BUPATI SERTA JAJARAN PEJABAT PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA;
YTH.   REKAN-REKAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN PURWAKARTA; UNSUR MUSPIDA, PARA ALIM ULAMA, UNSUR LSM, PERS, EKSPONEN MASYARAKAT SERTA SELURUH HADIRIN YANG KAMI MULIAKAN

 ALHAMDULILLAHIRABBIL ‘ALAMIN,
SEGALA PUJI BAGI ALLAH SWT, ATAS RAHMAT DAN KARUNIA YANG TIDAK PERNAH HENTI DILIMPAHKAN ALLAH SWT. KEPADA SETIAP MAHLUKNYA TANPA PANDANG BULU. SHALAWAT SERTA SALAM KEPADA NABI BESAR MUHAMMAD SAW. YANG SEPATUTNYA KITA JADIKAN PANUTAN DALAM MENJALANKAN AMANAH KEPEMIMPINAN. DAN TAK LUPA KAMI UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1433 HIJRIYAH.

RAPAT DEWAN YANG KAMI HORMATI,

SETELAH MENDENGAR DAN MENGAMATI APA YANG TELAH DISAMPAIKAN SAUDARA BUPATI BERKENAAN DENGAN RAPERDA TENTANG APBD KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2011, RAPERDA TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADAN RSUD BAYU ASIH, RAPERDA TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN RAPERDA TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBARAN, RAPAT FRAKSI DEMOKRAT TELAH SAMPAI PADA BEBERAPA KESIMPULAN YANG PERLU KAMI SAMPAIKAN SEBAGAI PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DEMOKRAT SEBAGAI BERIKUT :

1.     INKOMPREHENSI YURIDIS
PERIHAL INI MENUNJUK KEPADA KEKURANGLENGKAPAN ATAU KETIDAKLENGKAPAN RAPERDA DALAM MENGAKOMODIR , FRAKSI DEMOKRAT PERLU MENGINGATKAN KEMBALI BAHWA :
A     KAIDAH NORMATIF YANG MEMILAH MANA YANG BERKATEGORI JASA UMUM DAN MANA YANG BERKATEGORI JASA USAHA PERLU DIJADIKAN PATOKAN DALAM PENENTUAN TARIF DI DALAMNYA AGAR TERDAPAT NILAI YANG MEMENUHI RASA KEADILAN. RETRIBUSI JANGAN DIARTIKAN SEBAGAI PELUANG UNTUK MENYERAP SEBESAR MUNGKIN KEMAMPUAN EKONOMI MASYARAKAT DEMI PEMENUHAN TARGET P-A-D TANPA MENGERTI MANA JASA UMUM DAN MANA JASA USAHA, SERTA MANA YANG DAPAT DITINGKATKAN DAN MANA YANG HARUS BERKEADILAN. RETRIBUSI DALAM BAHASA TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGAIMANAPUN KELAK HARUS MENIMBANG KATEGORINYA SEBAGAI BAGIAN DARI RETRIBUSI JASA UMUM, SERTA HARUS PULA MENIMBANG POSISINYA SEBAGAI BENTUK PELAYANAN DASAR DALAM KERANGKA PELAKSANAAN URUSAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH. PUN UNTUK PELAYANAN PASAR, TETAPAN NILAI RETRIBUSINYA HARUS MENGACU PADA BAGAIMANA AKTIFITAS EKONOMI DI DALAMNYA BERBANDING LURUS DENGAN AKOMODASI DAN PELAYANAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENGANDUNG NILAI KEWAJARAN. UNTUK ITU, DALAM PEMBAHASANNYA KE DEPAN, FRAKSI DEMOKRAT MEMANDANG PERLU MELAKUKAN PENGAWALAN LEBIH LANJUT ATAS SUBSTANSI DAN BESAR TARIF DI DALAMNYA.

B     PERLUNYA PERCEPATAN DALAM PEMBAHASAN, DIMANA SEJALAN KETENTUAN PASAL 180 ANGKA 2 UU NOMOR 28 TAHUN 2009, KETIGA JENIS RETRIBUSI TERSEBUT MEMILIKI LIMITASI WAKTU UNTUK DAPAT DIBERLAKUKAN PER 1 JANUARI 2012. DENGAN DEMIKIAN KIRANYA PERLU KAMI SAMPAIKAN BAHWA USULAN KETIGA RAPERDA TERSEBUT AMAT SANGAT TERLAMBAT. UNTUK ITU KERJA KERAS DALAM SISA WAKTU KURANG LEBIH SETENGAH BULAN MENGINGAT TENGGAT WAKTU EVALUASI DI PROPINSI SELAMA 15 (LIMA BELAS) HARI HARUS DILAKUKAN, NAMUN TANPA MENGANDAIKAN ADANYA KETERGESAAN YANG MENGABAIKAN DIMENSI KUALITAS.


2.     RAPERDA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2012
HAL YANG PERLU KAMI SAMPAIKAN BERKENAAN RAPERDA INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
A. MENYANGKUT PERSOALAN WAKTU DAN KETERSEDIAAN DATA. RAPBD PADA PRINSIPNYA MERUPAKAN UJUNG PROSES YANG DIMULAI DARI RKPD DI PIHAK PEMERINTAH DAERAH DAN KUA-PPA DI PIHAK DPRD. MATA RANTAI PROSESNYA DITANDAI DENGAN KETERLAMBATAN DARI SEGI WAKTU DAN KETIDAKTER-SEDIAAN DATA SECARA MEMADAI. APAKAH DIMUNGKINKAN DALAM SISA WAKTU KURANG LEBIH SETENGAH BULAN, KITA DAPAT MENGANALISIS SECARA MENDALAM PERIHAL APA YANG DITUANGKAN DI DALAMNYA UNTUK MENGHASILKAN SATU KETETAPAN PENGANGGARAN YANG BERKUALITAS ?       SOAL WAKTU DAN DATA INI, TELAH MENJADI SOAL LATEN YANG TAK KURANG SEJAK DULU KAMI INGATKAN. APAKAH KEBIASAAN INI MERUPAKAN PENSIASATAN ATAU BUKAN, YAKNI AGAR SETIAP DETIL KEPERLUAN ANGGARAN TIDAK DAPAT TERAMATI MENGINGAT KETIDAKCUKUPAN WAKTU ? KIRANYA PIHAK PEMERINTAH DAERAH HARUS MEMPERBAIKINYA MENGINGAT APBD PADA PRINSIPNYA MERUPAKAN SATUAN ANGGARAN MILIK PUBLIK.

B.   MENYANGKUT IMBALANCE  ANTARA BELANJA TIDAK LANGSUNG DENGAN BELANJA LANGSUNG, SERTA ANTARA KETERSEDIAAN PENDAPATAN DENGAN KESELURUHAN BELANJA. PERLU KAMI INGATKAN DISINI, SEJALAN LKPJ 2010, DI SEKTOR PENDA-PATAN TERDAPAT SATU KONDISI YANG BAGI KAMI TERBILANG MEMALUKAN KHUSUSNYA SEKTOR PENDAPATAN DAERAH. BETAPA TIDAK, KARENA KOMPISISI P-A-D SELAMA INI TERNYATA BERTUMPU SEBANYAK 62% PADA JENIS RETRIBUSI JASA UMUM. DIMANA PERAN JASA USAHA DAN DIMANA PERAN JENIS PERIZINAN TERTENTU DALAM KOMPOSISI P-A-D? APAKAH ADA YANG DISEMBUNYIKAN ATAU TIDAK, TENTUNYA PEMERINTAH DAERAH YANG MESTI MENJAWABNYA. NAMUN YANG JELAS, FRAKSI KAMI AKAN MEMERINTAHKAN SETIAP ANGGOTANYA UNTUK MEMERIKSA SEKTOR INI. MEMOMPA RETRIBUSI DI WILAYAH JASA UMUM, YAKNI YANG PENGENAANNYA TENTU HARUS MENGHITUNG KEMAMPUAN EKONOMI MASYARAKAT DAN KEMANFAATAN UMUM YANG DIBERIKANNYA, JELAS HARUS DIHENTIKAN.

C.   PERIHAL STRUKTUR ANGGARAN DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN ANGGARAN DENGAN PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAIMANA DIAMANATKAN PERMENDARI NOMOR 22 TAHUN 2011 PERLU DIANALISIS LEBIH JAUH. APABILA DALAM WAKTU YANG SERBA SENGAJA DIPADATKAN INI, DIMANA IDEALNYA RAPBD JATUH DI AWAL OKTOBER, TERDAPAT KETIDAKSINKRONAN KEBIJAKAN, BAIKPUN TERHADAP RPJMD DAN KESEPAKATAN KUA, MAKA KAMI AKAN TAK HENTI MELAKUKAN KRITISI TERHADAPNYA.

 RAPAT DEWAN YANG KAMI HORMATI,

      DEMIKIAN POKOK-POKOK PANDANGAN YANG DAPAT KAMI SAMPAIKAN SEBAGAI PANDANGAN DARI FRAKSI DEMOKRAT. KHUSUSNYA UNTUK RAPBD, ATAS BANYAK ASPEK DAN STRUKTUR DI DALAMNYA YANG DEMIKIAN BANYAK MENGIMPLIKASIKAN KEKURANGAN DAN KEPENTINGAN SECARA SEKALIGUS, KAMI MERASA PERLU MENANDASKAN SIKAP KAMI UNTUK MENGAWALNYA SECARA TUNTAS, BAHKAN SAMPAI DENGAN IMPLEMENTASINYA DI TAHUN DEPAN.



SEKIAN DAN TERIMA KASIH
BILLAHI TAUFIK WAL HIDAYAH WARRIDO WAL ‘INAYAH
ASSALAMU ‘ALAIKUM WR. WB.

PURWAKARTA, 29 NOPEMBER 2011

FRAKSI DEMOKRAT
DPRD KABUPATEN PURWAKARTA

SEKRETARIS,



M. ALWI DHANI

WAKIL KETUA,



HAERUL AMIN


KETUA,



NURHASANAH
ANGGOTA :


1.   DADANG BURHANUDIN          ................................


2.   MASTUR                                      ................................


3.   ENO SUKARNA                          ................................


4.   IIN SALAMIRAH                                    ................................


5.   H. M. UNDIA                              ................................