PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DEMOKRAT
DALAM RAPAT PARIPURNA PEMBICARAAN
TINGKAT I PENYAMPAIAN 8 RAPERDA
USUL PRAKARSA DPRD DAN USUL EKSEKUTIF
TANGGAL
29 NOPEMBER 2011
|
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM.
ASSALAMU’ALAIKUM
WR. WB.
SALAM
SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA
YTH. SDR.
PIMPINAN RAPAT;
YTH. SDR.
BUPATI, WAKIL BUPATI SERTA JAJARAN PEJABAT PERANGKAT DAERAH KABUPATEN
PURWAKARTA;
YTH. REKAN-REKAN
ANGGOTA DPRD KABUPATEN PURWAKARTA; UNSUR MUSPIDA, PARA ALIM ULAMA, UNSUR LSM,
PERS, EKSPONEN MASYARAKAT SERTA SELURUH HADIRIN YANG KAMI MULIAKAN
ALHAMDULILLAHIRABBIL
‘ALAMIN,
SEGALA
PUJI BAGI ALLAH SWT, ATAS RAHMAT DAN KARUNIA YANG TIDAK PERNAH HENTI
DILIMPAHKAN ALLAH SWT. KEPADA SETIAP MAHLUKNYA TANPA PANDANG BULU. SHALAWAT
SERTA SALAM KEPADA NABI BESAR MUHAMMAD SAW. YANG SEPATUTNYA KITA JADIKAN PANUTAN
DALAM MENJALANKAN AMANAH KEPEMIMPINAN. DAN TAK LUPA KAMI UCAPKAN SELAMAT TAHUN
BARU ISLAM 1433 HIJRIYAH.
RAPAT DEWAN YANG KAMI HORMATI,
SETELAH
MENDENGAR DAN MENGAMATI APA YANG TELAH DISAMPAIKAN SAUDARA BUPATI BERKENAAN
DENGAN RAPERDA TENTANG APBD KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2011, RAPERDA TENTANG
TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADAN RSUD BAYU ASIH, RAPERDA TENTANG RETRIBUSI
PELAYANAN PASAR DAN RAPERDA TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBARAN,
RAPAT FRAKSI DEMOKRAT TELAH SAMPAI PADA BEBERAPA KESIMPULAN YANG PERLU KAMI
SAMPAIKAN SEBAGAI PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DEMOKRAT SEBAGAI BERIKUT :
1.
INKOMPREHENSI
YURIDIS
PERIHAL INI MENUNJUK KEPADA
KEKURANGLENGKAPAN ATAU KETIDAKLENGKAPAN RAPERDA DALAM MENGAKOMODIR , FRAKSI
DEMOKRAT PERLU MENGINGATKAN KEMBALI BAHWA :
A KAIDAH
NORMATIF YANG MEMILAH MANA YANG BERKATEGORI JASA UMUM DAN MANA YANG BERKATEGORI
JASA USAHA PERLU DIJADIKAN PATOKAN DALAM PENENTUAN TARIF DI DALAMNYA AGAR
TERDAPAT NILAI YANG MEMENUHI RASA KEADILAN. RETRIBUSI JANGAN DIARTIKAN SEBAGAI
PELUANG UNTUK MENYERAP SEBESAR MUNGKIN KEMAMPUAN EKONOMI MASYARAKAT DEMI
PEMENUHAN TARGET P-A-D TANPA MENGERTI MANA JASA UMUM DAN MANA JASA USAHA, SERTA
MANA YANG DAPAT DITINGKATKAN DAN MANA YANG HARUS BERKEADILAN. RETRIBUSI DALAM
BAHASA TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGAIMANAPUN KELAK HARUS MENIMBANG KATEGORINYA
SEBAGAI BAGIAN DARI RETRIBUSI JASA UMUM, SERTA HARUS PULA MENIMBANG POSISINYA
SEBAGAI BENTUK PELAYANAN DASAR DALAM KERANGKA PELAKSANAAN URUSAN WAJIB
PEMERINTAH DAERAH. PUN UNTUK PELAYANAN PASAR, TETAPAN NILAI RETRIBUSINYA HARUS
MENGACU PADA BAGAIMANA AKTIFITAS EKONOMI DI DALAMNYA BERBANDING LURUS DENGAN
AKOMODASI DAN PELAYANAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENGANDUNG NILAI KEWAJARAN. UNTUK
ITU, DALAM PEMBAHASANNYA KE DEPAN, FRAKSI DEMOKRAT MEMANDANG PERLU MELAKUKAN PENGAWALAN
LEBIH LANJUT ATAS SUBSTANSI DAN BESAR TARIF DI DALAMNYA.
B PERLUNYA
PERCEPATAN DALAM PEMBAHASAN, DIMANA SEJALAN KETENTUAN PASAL 180 ANGKA 2 UU
NOMOR 28 TAHUN 2009, KETIGA JENIS RETRIBUSI TERSEBUT MEMILIKI LIMITASI WAKTU
UNTUK DAPAT DIBERLAKUKAN PER 1 JANUARI 2012. DENGAN DEMIKIAN KIRANYA PERLU KAMI
SAMPAIKAN BAHWA USULAN KETIGA RAPERDA TERSEBUT AMAT SANGAT TERLAMBAT. UNTUK ITU
KERJA KERAS DALAM SISA WAKTU KURANG LEBIH SETENGAH BULAN MENGINGAT TENGGAT
WAKTU EVALUASI DI PROPINSI SELAMA 15 (LIMA BELAS) HARI HARUS DILAKUKAN, NAMUN
TANPA MENGANDAIKAN ADANYA KETERGESAAN YANG MENGABAIKAN DIMENSI KUALITAS.
2.
RAPERDA
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2012
HAL YANG PERLU KAMI SAMPAIKAN BERKENAAN
RAPERDA INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
A. MENYANGKUT
PERSOALAN WAKTU DAN KETERSEDIAAN DATA. RAPBD PADA PRINSIPNYA MERUPAKAN UJUNG
PROSES YANG DIMULAI DARI RKPD DI PIHAK PEMERINTAH DAERAH DAN KUA-PPA DI PIHAK
DPRD. MATA RANTAI PROSESNYA DITANDAI DENGAN KETERLAMBATAN DARI SEGI WAKTU DAN
KETIDAKTER-SEDIAAN DATA SECARA MEMADAI. APAKAH DIMUNGKINKAN DALAM SISA WAKTU
KURANG LEBIH SETENGAH BULAN, KITA DAPAT MENGANALISIS SECARA MENDALAM PERIHAL
APA YANG DITUANGKAN DI DALAMNYA UNTUK MENGHASILKAN SATU KETETAPAN PENGANGGARAN
YANG BERKUALITAS ? SOAL WAKTU DAN
DATA INI, TELAH MENJADI SOAL LATEN YANG TAK KURANG SEJAK DULU KAMI INGATKAN.
APAKAH KEBIASAAN INI MERUPAKAN PENSIASATAN ATAU BUKAN, YAKNI AGAR SETIAP DETIL
KEPERLUAN ANGGARAN TIDAK DAPAT TERAMATI MENGINGAT KETIDAKCUKUPAN WAKTU ?
KIRANYA PIHAK PEMERINTAH DAERAH HARUS MEMPERBAIKINYA MENGINGAT APBD PADA
PRINSIPNYA MERUPAKAN SATUAN ANGGARAN MILIK PUBLIK.
B. MENYANGKUT
IMBALANCE ANTARA BELANJA TIDAK LANGSUNG DENGAN BELANJA
LANGSUNG, SERTA ANTARA KETERSEDIAAN PENDAPATAN DENGAN KESELURUHAN BELANJA.
PERLU KAMI INGATKAN DISINI, SEJALAN LKPJ 2010, DI SEKTOR PENDA-PATAN TERDAPAT
SATU KONDISI YANG BAGI KAMI TERBILANG MEMALUKAN KHUSUSNYA SEKTOR PENDAPATAN
DAERAH. BETAPA TIDAK, KARENA KOMPISISI P-A-D SELAMA INI TERNYATA BERTUMPU
SEBANYAK 62% PADA JENIS RETRIBUSI JASA UMUM. DIMANA PERAN JASA USAHA DAN DIMANA
PERAN JENIS PERIZINAN TERTENTU DALAM KOMPOSISI P-A-D? APAKAH ADA YANG
DISEMBUNYIKAN ATAU TIDAK, TENTUNYA PEMERINTAH DAERAH YANG MESTI MENJAWABNYA.
NAMUN YANG JELAS, FRAKSI KAMI AKAN MEMERINTAHKAN SETIAP ANGGOTANYA UNTUK
MEMERIKSA SEKTOR INI. MEMOMPA RETRIBUSI DI WILAYAH JASA UMUM, YAKNI YANG
PENGENAANNYA TENTU HARUS MENGHITUNG KEMAMPUAN EKONOMI MASYARAKAT DAN
KEMANFAATAN UMUM YANG DIBERIKANNYA, JELAS HARUS DIHENTIKAN.
C. PERIHAL
STRUKTUR ANGGARAN DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN ANGGARAN DENGAN PRIORITAS
PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAIMANA DIAMANATKAN PERMENDARI NOMOR 22 TAHUN 2011
PERLU DIANALISIS LEBIH JAUH. APABILA DALAM WAKTU YANG SERBA SENGAJA DIPADATKAN
INI, DIMANA IDEALNYA RAPBD JATUH DI AWAL OKTOBER, TERDAPAT KETIDAKSINKRONAN
KEBIJAKAN, BAIKPUN TERHADAP RPJMD DAN KESEPAKATAN KUA, MAKA KAMI AKAN TAK HENTI
MELAKUKAN KRITISI TERHADAPNYA.
RAPAT DEWAN YANG KAMI HORMATI,
DEMIKIAN POKOK-POKOK PANDANGAN YANG DAPAT
KAMI SAMPAIKAN SEBAGAI PANDANGAN DARI FRAKSI DEMOKRAT. KHUSUSNYA UNTUK RAPBD, ATAS
BANYAK ASPEK DAN STRUKTUR DI DALAMNYA YANG DEMIKIAN BANYAK MENGIMPLIKASIKAN
KEKURANGAN DAN KEPENTINGAN SECARA SEKALIGUS, KAMI MERASA PERLU MENANDASKAN
SIKAP KAMI UNTUK MENGAWALNYA SECARA TUNTAS, BAHKAN SAMPAI DENGAN
IMPLEMENTASINYA DI TAHUN DEPAN.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
BILLAHI TAUFIK WAL HIDAYAH WARRIDO WAL
‘INAYAH
ASSALAMU ‘ALAIKUM WR. WB.
PURWAKARTA, 29 NOPEMBER
2011
FRAKSI
DEMOKRAT
DPRD
KABUPATEN PURWAKARTA
SEKRETARIS,
M.
ALWI DHANI
|
WAKIL
KETUA,
HAERUL
AMIN
|
KETUA,
NURHASANAH
|
ANGGOTA :
1.
DADANG
BURHANUDIN ................................
2.
MASTUR ................................
3.
ENO
SUKARNA ................................
4.
IIN
SALAMIRAH ................................
5.
H. M. UNDIA ................................