" DEDE YUSUF - LAKSAMANA , BEKERJA SEPENUH HATI"

Senin, 16 Januari 2012

RAPERDA APBD PERUBAHAN 2011 - PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DEMOKRAT


PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DEMOKRAT
DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD PEMBICARAAN TINGKAT II  PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2011
TANGGAL 3 OKTOBER 2011


BISMILLAHIRROHMANIRROHIM.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.
SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA

YTH.   SDR. PIMPINAN RAPAT;
YTH.   SDR. BUPATI, WAKIL BUPATI SERTA JAJARAN PEJABAT PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA;
YTH.   REKAN-REKAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN PURWAKARTA; UNSUR MUSPIDA, PARA ALIM ULAMA, UNSUR LSM, PERS, EKSPONEN MASYARAKAT SERTA SELURUH HADIRIN YANG KAMI MULIAKAN


ALHAMDULILLAHIRABBIL ‘ALAMIN,
SEGALA PUJI BAGI ALLAH SWT, ATAS RAHMAT YANG SELALU DILIMPAHKAN PADA MAHLUKNYA TANPA PANDANG BULU. SHALAWAT SERTA SALAM KEPADA NABI BESAR MUHAMMAD SAW. YANG SELAYAKNYA MENJADI PANUTAN KITA SEMUA DALAM MENJALANKAN AMANAH KEPEMIMPINAN.

RAPAT DEWAN YANG KAMI HORMATI,

SEJALAN HASIL RAPAT FRAKSI DALAM RANGKA MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2011, IZINKANLAH KAMI FRAKSI DEMOKRAT MENYAMPAIKAN BEBERAPA KONDISI YANG MENJADI PERTIMBANGAN DALAM PANDANGAN FRAKSI KAMI. KESELURUHANNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1.   BURUKNYA KUALITAS MANAJEMEN DAN DISIPLIN ANGGARAN
ANGGARAN PERUBAHAN KALI INI MERUPAKAN GAMBARAN FINAL DARI KESELURUHAN PROSES PENGANGGARAN DI TAHUN 2011 YANG MENUNJUKKAN BETAPA BURUKNYA KUALITAS MANAJEMEN ANGGARAN YANG DILAKUKAN. PERENCANAAN ANGGARAN MURNI, ASUMSI KUA-PPA PERUBAHAN YANG BERANGKAT DARI MELESETNYA ESTIMASI PENDA-PATAN, KUA-PPA YANG TIDAK DIJADIKAN PIJAK IMPLEMENTASI, KETIDAKMAMPUAN MENGHITUNG SILPA, TIDAK DIUPAYAKANNYA EFISIENSI DAN SEBARAN ANGGARAN BERDASARKAN PRIORITAS URUSAN SAMPAI PADA KETIDAKMAMPUAN PENYAJIAN DATA, KIAN MEMPERJELAS INKONDUSIFITAS DI SATU SISI DAN INKAPABILITAS DI SISI YANG LAIN.
INKONDUSIF, MENGINGAT ANGGARAN YANG SEMESTINYA MERUPAKAN UJUNG TOMBAK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BAGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT CENDERUNG DEGRADATIF DRNGAN DIGIRING SEBAGAI SARANA PROYEKSI KEPENTINGAN POLITIK, KEGIATAN-KEGIATAN YANG KAMI NILAI CENDERUNG POLITIS DIPAKSAKAN DAN DIPRIORITASKAN. INKAPABEL, MENGINGAT INSTANSI PENGELOLA KEUANGAN YANG ADA SAAT INI DIHUNI OLEH SDM-SDM YANG TAMPAKNYA IN-QUALIFIED, TIDAK MEMENTINGKAN PRINSIP AKUNTABILITAS SERTA TIDAK PULA MENGERTI BAHWA DI PUNDAK MEREKA TERLETAK TANGGUNG JAWAB PUBLIK YANG MEMINTA PEMBANGUNAN DILAKUKAN SECARA ADIL, BENAR DAN TRANSPARAN. OPD INI LEBIH MEMENTINGKAN REKAYASA KETIMBANG PENSIASATAN SEHINGGA PERCUMA BAHWA OPD INI MEMILIKI TUNJANGAN BEBAN KERJA YANG LEBIH BESAR DIBANDING OPD-OPD LAINNYA.
KAMI MEMANDANG BAHWA SALAH SATU FAKTOR MENENTUKAN BAGI BENAR DAN BERKUALITASNYA PENATAAN ANGGARAN, ADALAH MEROMBAK OPD DIMAKSUD UNTUK DIISI OLEH SDM-SDM YANG BERKOMPETEN, MEMILIKI INTEGRITAS, YANG MAMPU MEMBERI BATASAN-BATASAN YANG MUNGKIN DILAKUKAN DAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN DALAM PENGANGGARAN.

2.   SINERGITAS DOKUMEN
UNTUK SOAL INI PERLU KAMI SAMPAIKAN SEBAGAI CONTOH DARI ANGKA 1 DI ATAS. TAMPAKNYA KETIDAKPAHAMAN KOMPREHENSIFITAS ANGGARAN DAN PERLUNYA KEPATUHAN ATAS HUKUM, PUN MENUNJUKKAN KETIDAKMAMPUAN DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN TERSEBUT. PERUBAHAN KALI INI DITANDAI DENGAN TIDAK SINKRONNYA ANGKA SILPA MULAI DARI ANGKA DALAM PERDA PPA 2010, LAPORAN BANGGAR, HINGGA USULAN PERUBAHAN. SEMESTINYA SEMUA DOKUMEN ANGGARAN BERSIFAT SINERGIS, TIDAK SATU SAMA LAIN SALIN BERBEDA. ATAS KEMESTIAN INI SEHARUSNYA EKSEKUTIF MENGERTI BAHWA SILPA DALAM PPA 2010 MERUPAKAN ACUAN PERUBAHAN. PERBEDAAN DALAM PERUBAHAN BERARTI PELANGGARAN TERHADAP PERDA. OLEH KARENA ITU, SERAYA BERTANYA KEPADA EKSEKUTIF, “SUDAH BENARKAH SILPA KALI INI?” ATAU “MASIH AKANKAH SILPA DALAM PERDA PPA DIRUBAH LAGI BELAKANGAN?”, KAMI MEMANDANG BERLU EVALUASI TERHADAP SDM-SDM PENGELOLA ANGGARAN, SERTA EVALUASI TERHADAP KEBIJAKAN-KEBIJAKAN YANG BERNUANSA KEPENTINGAN YANG MEMBATASI RUANG AKUNTABILITAS MEREKA.





3.   IRRASIONALITAS PERGESERAN ANGGARAN
ASUMSI PENDAPATAN YANG MENURUN MERUPAKAN PIJAK DARI KENAPA TERHADAP ANGGARAN HARUS DILAKUKAN PERUBAHAN. TENTUNYA KAMI MEMANDANG BAHWA DALAM IMPLEMENTASINYA DIPERLUKAN EFISIENSI DENGAN MENGGESER, MENURUNKAN ANGKA, MEMANGKAS ATAU MENUNDA BEBERAPA KEGIATAN BERDASARKAN SKALA PRIORITAS URUSAN. NAMUN DEMIKIAN PERGESERAN YANG DILAKUKAN DALAM ANGGARAN PERUBAHAN KALI INI KAMI PANDANG IRRASIONAL. HAL INI KHUSUSNYA TERLETAK DI SEKTOR BELANJA MODAL YANG DIPANGKAS SAMPAI DENGAN 47 MILYAR, SEMENTARA BELANJA PEGAWAI DAN BELANJA BARANG DAN JASA PADA ANGGARAN BELANJA LANGSUNG NAIK SEKITAR 26 MILYAR LEBIH. PERLU KAMI SAMPAIKAN BAHWA PADA INTINYA ANGGARAN BELANJA MODAL SECARA UMUM MERUPAKAN ANGGARAN PEMBANGUNAN YANG DALAM IMPLEMENTASI DAN HASILNYA TERKAIT DAN LANGSUNG BERSENTUHAN DENGAN PUBLIK DAN KEBUTUHAN YANG DIMILIKINYA. LANTAS KENAPA HARUS SEKTOR BELANJA MODAL INI YANG DIPANGKAS, SERTA ADA KEPENTINGAN APA DIBALIK ANGKA TAMBAH 26 MILYAR PADA BELANJA PEGAWAI SERTA BARANG DAN JASA DI SEKTOR BELANJA LANGSUNG? KAMI RASA PERLU DIJAWAB DAN DIAWASI LEBIH JAUH.
BELANJA MODAL PENDIDIKAN, KESEHATAN, INFRASTRUKTUR DI SEKTOR BELANJA MODAL KAMI PANDANG MERUPAKAN PRIORITAS YANG TAK PERLU DIKALAHKAN OLEH 26 MILYAR UNTUK BELANJA PEGAWAI YANG BOLEH JADI TIDAK JELAS MANFAATNYA. BAHKAN JUGA TIDAK DIRASAKAN OLEH PEGAWAI MENGINGAT BOLEH JADI SEKADAR REKAYASA KEPENTINGAN.


RAPAT DEWAN YANG KAMI HORMATI,

          MASIH BANYAK FAKTOR YANG SEDIANYA JIKA TAK MENGHITUNG WAKTU, INGIN KAMI SAMPAIKAN SEPENUHNYA PERIHAL BEGITU BURUKNYA KUALITAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM HAL PENATAAN ANGGARAN, TAK TERKECUALI ANGGARAN PERUBAHAN KALI INI. SECARA KESELURUHAN KAMI MEMANDANG SEPANJANG MOTIF, LATAR BELAKANG DAN SUBTANSI PIJAKNYA DARI PENGANGGARAN TIDAK JELAS DAN MENJAUH DARI TANGGUNG JAWABNYA TERHADAP PEMBANGUNAN PUBLIK, MAKA SEMUA ALOKASI KEGIATAN YANG ADA SECARA TEKNIS PUN TAK AKAN PULA BENAR. APA ARTINYA BICARA TANGAN, KAKI ATAU LANGKAH ANGGARAN, KETIKA “RUH” ANGGARANNYA SENDIRI TIDAK-LAH ADA, ATAU TIDAKLAH JELAS SELAIN NUANSA KEPENTINGAN.
     DEMIKIAN POKOK-POKOK PANDANGAN YANG DAPAT KAMI SAMPAIKAN SEBAGAI PANDANGAN DARI FRAKSI DEMOKRAT. KIRANYA SEMUA YANG TERLIBAT DALAM KEBIJAKAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN PERUBAHAN KALI INI MULAI DAN LEBIH MAMPU MELIHAT KE LUAR, KEPADA PUBLIK, KETIMBANG KEPENTINGAN KE DALAM.
AKHIRUL KALAM, DENGAN MENYEBUT BISMILLAHIRROHMANIRROHIM, KAMI FRAKSI DEMOKRAT MENYATAKAN MENOLAK RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2011, SERTA MEMINTA DILAKUKANNYA REFORMULASI AGAR ISI DARIPADANYA DAPAT LEBIH DISANDARKAN PADA KEPENTINGAN PUBLIK.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH
BILLAHI TAUFIK WAL HIDAYAH
ASSALAMU ‘ALAIKUM WR. WB.

PURWAKARTA, 3 OKTOBER 2011

FRAKSI DEMOKRAT
DPRD KABUPATEN PURWAKARTA

SEKRETARIS,



M. ALWI DHANI


WAKIL KETUA,



HAERUL AMIN

KETUA,



NURHASANAH

ANGGOTA :


1.   DADANG BURHANUDIN          ................................


2.   MASTUR                                      ................................


3.   ENO SUKARNA                          ................................


4.   IIN SALAMIRAH                                    ................................


5.   H. M. UNDIA                              ................................