PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DEMOKRAT
DALAM
RAPAT PARIPURNA DPRD PEMBICARAAN TINGKAT II
PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
PURWAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2011
TANGGAL
3 OKTOBER 2011
|
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM.
ASSALAMU’ALAIKUM
WR. WB.
SALAM
SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA
YTH. SDR.
PIMPINAN RAPAT;
YTH. SDR.
BUPATI, WAKIL BUPATI SERTA JAJARAN PEJABAT PERANGKAT DAERAH KABUPATEN
PURWAKARTA;
YTH. REKAN-REKAN
ANGGOTA DPRD KABUPATEN PURWAKARTA; UNSUR MUSPIDA, PARA ALIM ULAMA, UNSUR LSM,
PERS, EKSPONEN MASYARAKAT SERTA SELURUH HADIRIN YANG KAMI MULIAKAN
ALHAMDULILLAHIRABBIL
‘ALAMIN,
SEGALA
PUJI BAGI ALLAH SWT, ATAS RAHMAT YANG SELALU DILIMPAHKAN PADA MAHLUKNYA TANPA
PANDANG BULU. SHALAWAT SERTA SALAM KEPADA NABI BESAR MUHAMMAD SAW. YANG
SELAYAKNYA MENJADI PANUTAN KITA SEMUA DALAM MENJALANKAN AMANAH KEPEMIMPINAN.
RAPAT DEWAN YANG KAMI HORMATI,
SEJALAN
HASIL RAPAT FRAKSI DALAM RANGKA MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP RAPERDA TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2011,
IZINKANLAH KAMI FRAKSI DEMOKRAT MENYAMPAIKAN BEBERAPA KONDISI YANG MENJADI PERTIMBANGAN
DALAM PANDANGAN FRAKSI KAMI. KESELURUHANNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1. BURUKNYA KUALITAS MANAJEMEN DAN
DISIPLIN ANGGARAN
ANGGARAN
PERUBAHAN KALI INI MERUPAKAN GAMBARAN FINAL DARI KESELURUHAN PROSES
PENGANGGARAN DI TAHUN 2011 YANG MENUNJUKKAN BETAPA BURUKNYA KUALITAS MANAJEMEN
ANGGARAN YANG DILAKUKAN. PERENCANAAN ANGGARAN MURNI, ASUMSI KUA-PPA PERUBAHAN
YANG BERANGKAT DARI MELESETNYA ESTIMASI PENDA-PATAN, KUA-PPA YANG TIDAK
DIJADIKAN PIJAK IMPLEMENTASI, KETIDAKMAMPUAN MENGHITUNG SILPA, TIDAK
DIUPAYAKANNYA EFISIENSI DAN SEBARAN ANGGARAN BERDASARKAN PRIORITAS URUSAN
SAMPAI PADA KETIDAKMAMPUAN PENYAJIAN DATA, KIAN MEMPERJELAS INKONDUSIFITAS DI
SATU SISI DAN INKAPABILITAS DI SISI YANG LAIN.
INKONDUSIF,
MENGINGAT ANGGARAN YANG SEMESTINYA MERUPAKAN UJUNG TOMBAK IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN BAGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT CENDERUNG DEGRADATIF DRNGAN DIGIRING
SEBAGAI SARANA PROYEKSI KEPENTINGAN POLITIK, KEGIATAN-KEGIATAN YANG KAMI NILAI
CENDERUNG POLITIS DIPAKSAKAN DAN DIPRIORITASKAN. INKAPABEL, MENGINGAT INSTANSI PENGELOLA KEUANGAN YANG ADA SAAT INI
DIHUNI OLEH SDM-SDM YANG TAMPAKNYA IN-QUALIFIED, TIDAK MEMENTINGKAN
PRINSIP AKUNTABILITAS SERTA TIDAK PULA MENGERTI BAHWA DI PUNDAK MEREKA TERLETAK
TANGGUNG JAWAB PUBLIK YANG MEMINTA PEMBANGUNAN DILAKUKAN SECARA ADIL, BENAR DAN
TRANSPARAN. OPD INI LEBIH MEMENTINGKAN REKAYASA KETIMBANG PENSIASATAN SEHINGGA
PERCUMA BAHWA OPD INI MEMILIKI TUNJANGAN BEBAN KERJA YANG LEBIH BESAR DIBANDING
OPD-OPD LAINNYA.
KAMI
MEMANDANG BAHWA SALAH SATU FAKTOR MENENTUKAN BAGI BENAR DAN BERKUALITASNYA
PENATAAN ANGGARAN, ADALAH MEROMBAK OPD DIMAKSUD UNTUK DIISI OLEH SDM-SDM YANG
BERKOMPETEN, MEMILIKI INTEGRITAS, YANG MAMPU MEMBERI BATASAN-BATASAN YANG
MUNGKIN DILAKUKAN DAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN DALAM PENGANGGARAN.
2. SINERGITAS DOKUMEN
UNTUK SOAL INI PERLU KAMI
SAMPAIKAN SEBAGAI CONTOH DARI ANGKA 1 DI ATAS. TAMPAKNYA KETIDAKPAHAMAN
KOMPREHENSIFITAS ANGGARAN DAN PERLUNYA KEPATUHAN ATAS HUKUM, PUN MENUNJUKKAN
KETIDAKMAMPUAN DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN TERSEBUT. PERUBAHAN KALI INI DITANDAI
DENGAN TIDAK SINKRONNYA ANGKA SILPA MULAI DARI ANGKA DALAM PERDA PPA 2010,
LAPORAN BANGGAR, HINGGA USULAN PERUBAHAN. SEMESTINYA SEMUA DOKUMEN ANGGARAN
BERSIFAT SINERGIS, TIDAK SATU SAMA LAIN SALIN BERBEDA. ATAS KEMESTIAN INI
SEHARUSNYA EKSEKUTIF MENGERTI BAHWA SILPA DALAM PPA 2010 MERUPAKAN ACUAN
PERUBAHAN. PERBEDAAN DALAM PERUBAHAN BERARTI PELANGGARAN TERHADAP PERDA. OLEH
KARENA ITU, SERAYA BERTANYA KEPADA EKSEKUTIF, “SUDAH BENARKAH SILPA KALI INI?”
ATAU “MASIH AKANKAH SILPA DALAM PERDA PPA DIRUBAH LAGI BELAKANGAN?”, KAMI
MEMANDANG BERLU EVALUASI TERHADAP SDM-SDM PENGELOLA ANGGARAN, SERTA EVALUASI
TERHADAP KEBIJAKAN-KEBIJAKAN YANG BERNUANSA KEPENTINGAN YANG MEMBATASI RUANG
AKUNTABILITAS MEREKA.
3.
IRRASIONALITAS
PERGESERAN ANGGARAN
ASUMSI PENDAPATAN YANG
MENURUN MERUPAKAN PIJAK DARI KENAPA TERHADAP ANGGARAN HARUS DILAKUKAN PERUBAHAN.
TENTUNYA KAMI MEMANDANG BAHWA DALAM IMPLEMENTASINYA DIPERLUKAN EFISIENSI DENGAN
MENGGESER, MENURUNKAN ANGKA, MEMANGKAS ATAU MENUNDA BEBERAPA KEGIATAN
BERDASARKAN SKALA PRIORITAS URUSAN. NAMUN DEMIKIAN PERGESERAN YANG DILAKUKAN
DALAM ANGGARAN PERUBAHAN KALI INI KAMI PANDANG IRRASIONAL. HAL INI KHUSUSNYA
TERLETAK DI SEKTOR BELANJA MODAL YANG DIPANGKAS SAMPAI DENGAN 47 MILYAR,
SEMENTARA BELANJA PEGAWAI DAN BELANJA BARANG DAN JASA PADA ANGGARAN BELANJA
LANGSUNG NAIK SEKITAR 26 MILYAR LEBIH. PERLU KAMI SAMPAIKAN BAHWA PADA INTINYA
ANGGARAN BELANJA MODAL SECARA UMUM MERUPAKAN ANGGARAN PEMBANGUNAN YANG DALAM
IMPLEMENTASI DAN HASILNYA TERKAIT DAN LANGSUNG BERSENTUHAN DENGAN PUBLIK DAN
KEBUTUHAN YANG DIMILIKINYA. LANTAS KENAPA HARUS SEKTOR BELANJA MODAL INI YANG
DIPANGKAS, SERTA ADA KEPENTINGAN APA DIBALIK ANGKA TAMBAH 26 MILYAR PADA
BELANJA PEGAWAI SERTA BARANG DAN JASA DI SEKTOR BELANJA LANGSUNG? KAMI RASA
PERLU DIJAWAB DAN DIAWASI LEBIH JAUH.
BELANJA MODAL PENDIDIKAN,
KESEHATAN, INFRASTRUKTUR DI SEKTOR BELANJA MODAL KAMI PANDANG MERUPAKAN
PRIORITAS YANG TAK PERLU DIKALAHKAN OLEH 26 MILYAR UNTUK BELANJA PEGAWAI YANG
BOLEH JADI TIDAK JELAS MANFAATNYA. BAHKAN JUGA TIDAK DIRASAKAN OLEH PEGAWAI
MENGINGAT BOLEH JADI SEKADAR REKAYASA KEPENTINGAN.
RAPAT DEWAN YANG KAMI HORMATI,
MASIH BANYAK FAKTOR YANG SEDIANYA JIKA
TAK MENGHITUNG WAKTU, INGIN KAMI SAMPAIKAN SEPENUHNYA PERIHAL BEGITU BURUKNYA
KUALITAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM HAL PENATAAN ANGGARAN, TAK
TERKECUALI ANGGARAN PERUBAHAN KALI INI. SECARA KESELURUHAN KAMI MEMANDANG
SEPANJANG MOTIF, LATAR BELAKANG DAN SUBTANSI PIJAKNYA DARI PENGANGGARAN TIDAK
JELAS DAN MENJAUH DARI TANGGUNG JAWABNYA TERHADAP PEMBANGUNAN PUBLIK, MAKA
SEMUA ALOKASI KEGIATAN YANG ADA SECARA TEKNIS PUN TAK AKAN PULA BENAR. APA
ARTINYA BICARA TANGAN, KAKI ATAU LANGKAH ANGGARAN, KETIKA “RUH” ANGGARANNYA
SENDIRI TIDAK-LAH ADA, ATAU TIDAKLAH JELAS SELAIN NUANSA KEPENTINGAN.
DEMIKIAN POKOK-POKOK PANDANGAN YANG DAPAT
KAMI SAMPAIKAN SEBAGAI PANDANGAN DARI FRAKSI DEMOKRAT. KIRANYA SEMUA YANG
TERLIBAT DALAM KEBIJAKAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN PERUBAHAN KALI INI MULAI DAN
LEBIH MAMPU MELIHAT KE LUAR, KEPADA PUBLIK, KETIMBANG KEPENTINGAN KE DALAM.
AKHIRUL KALAM, DENGAN
MENYEBUT BISMILLAHIRROHMANIRROHIM, KAMI FRAKSI DEMOKRAT MENYATAKAN MENOLAK RAPERDA
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN
ANGGARAN 2011, SERTA MEMINTA DILAKUKANNYA REFORMULASI AGAR ISI DARIPADANYA
DAPAT LEBIH DISANDARKAN PADA KEPENTINGAN PUBLIK.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
BILLAHI TAUFIK WAL HIDAYAH
ASSALAMU ‘ALAIKUM WR. WB.
PURWAKARTA, 3
OKTOBER 2011
FRAKSI
DEMOKRAT
DPRD
KABUPATEN PURWAKARTA
SEKRETARIS,
M.
ALWI DHANI
|
WAKIL
KETUA,
HAERUL
AMIN
|
KETUA,
NURHASANAH
|
ANGGOTA :
1.
DADANG
BURHANUDIN ................................
2.
MASTUR ................................
3.
ENO
SUKARNA ................................
4.
IIN
SALAMIRAH ................................
5.
H. M. UNDIA ................................