PENDAPAT FRAKSI DEMOKRAT
DALAM RAPAT PARIPURNA PEMBAHASAN
RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG APBD KABUPATEN
PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2010
TANGGAL
03 SEPTEMBER 2010
|
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM.
ASSALAMU’ALAIKUM
WR. WB.
SALAM
SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA
YTH. SDR.
PIMPINAN RAPAT;
YTH. SDR.
BUPATI, WAKIL BUPATI SERTA JAJARAN PEJABAT PERANGKAT DAERAH KABUPATEN
PURWAKARTA;
YTH. REKAN-REKAN
ANGGOTA DPRD KABUPATEN PURWAKARTA; UNSUR MUSPIDA, PARA ALIM ULAMA, UNSUR LSM,
PERS, EKSPONEN MASYARAKAT SERTA SELURUH HADIRIN YANG KAMI MULIAKAN
PUJI DAN SYUKUR MARILAH KITA PANJATKAN
KE HADIRAT ALLAH SWT. PERTAMA, ATAS
BERKAH DAN KARUNIA-NYA KEPADA KITA
SEHINGGA KITA BERSAMA DAPAT MENGARUNGI BULAN RAMADHAN YANG MULIA INI YANG TANPA
TERASA TELAH MEMASUKI HITUNGAN SEPULUH HARI TERAKHIR, HARI YANG SECARA SYAR’I
DIPERCAYA SEBAGAI AREAL DARI WAKTU LAILATUL QODAR DIMANA SEMOGA KITA SEMUA
MENDAPATKANNYA.
KEDUA, ATAS KESEHATAN
YANG TELAH DILIMPAHKAN-NYA, SEHINGGA
PADA SAAT INI KITA SEMUA DAPAT BERKUMPUL DALAM RAPAT PARIPURNA PEMBAHASAN RAPERDA
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG APBD KABUPATEN PURWAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2010. KESEHATAN YANG SEMOGA TIDAK SEKEDAR BERSIFAT JASMANIAH
BELAKA NAMUN JUGA SAMPAI KE TATARAN BATINIAH SEHINGGA DALAM MENGEMBAN AMANAT
RAKYAT KITA SEMUA DAPAT BEKERJA DENGAN HATI YANG JERNIH TANPA DIKONTAMINASI
UNSUR KEPENTINGAN APAPUN.
SHOLAWAT,
SALAM, DAN KEBERKAHAN, SENANTIASA TERIRING SEBAGAI SEBUAH HAK ILAHIAH BAGI
PANUTAN DAN ROHMATAN LIL ‘ALAMIN: NABI BESAR
MUHAMMAD S.A.W, KEPADA KELUARGANYA, PARA SAHABATNYA, PARA TABI’IN, TABI’
TABI’IN, TAK LUPA BAGI KITA SEMUA YANG DALAM BENTUKNYA MASING-MASING TELAH
BERUPAYA MENGIKUTI SETIAP JEJAK YANG DICONTOHKANNYA.
SEBELUM MASUK KEPADA PENYAMPAIAN DARI
POKOK-POKOK PANDANGAN KAMI, KIRANYA TERLEBIH DAHULU KAMI SAMPAIKAN UCAPAN
TERIMA KASIH ATAS WAKTU DAN KESEMPATAN YANG TELAH DISEDIAKAN BAGI KAMI UNTUK
MENYAMPAIKAN PANDANGAN FRAKSI TERHADAP RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25
TAHUN 2009 TENTANG APBD KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2010, YANG MENJADI
POKOK BAHASAN DALAM ACARA RAPAT INI. SELAIN ITU, JUGA RASA GEMBIRA MENUNJUK PADA
TETAP TERJAGANYA KELANGSUNGAN DIALOG SEBAGAI WUJUD KOMITMEN KITA SEMUA DALAM
MENJAGA KELANGSUNGAN IKLIM DEMOKRASI
HADIRIN RAPAT DEWAN YANG KAMI HORMATI,
BERDASARKAN
HASIL RAPAT FRAKSI DALAM RANGKA MELAKUKAN EVALUASI DAN ANALISIS TERHADAP RAPERDA
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG APBD KABUPATEN PURWAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2010, TERDAPAT BEBERAPA HAL YANG KIRANYA KAMI RASA PERLU DAN PENTING KAMI SAMPAIKAN. DIMANA KAMI HARAP TENTUNYA TIDAK SEKEDAR UNTUK
DIJADIKAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN BELAKA KE ARAH PENETAPAN RAPERDA INI MENJADI
SEBUAH PERDA, TETAPI LEBIH DARI ITU DAPAT DIIMPLEMENTASIKAN SECARA LEBIH JAUH AGAR
BERBAGAI KETIDAKTEPATAN SERTA CACAT KEPENTINGAN DI DALAM PENGALOKASIAN ANGGARAN
BAIK FORMAL MAUPUN MATERIAL BISA DIMINIMALISIR ATAU BAHKAN DIANTISIPASI SEHINGGA
TERDAPAT PERBAIKAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN, PADA SAAT INI, LEBIH-LEBIH KE
DEPAN.
KESELURUHAN
PANDANGAN KAMI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
A.
BERKENAAN
DENGAN MEKANISME PENGANGGARAN
PROSES
PENGANGGARAN PADA PRINSIPNYA MERUPAKAN MUARA IMPLEMENTATIF YANG KRUSIAL SEBAGAI
EJAWANTAH DARI SETIAP KEBIJAKAN YANG ADA. BERJALAN ATAU TIDAKNYA SEBUAH
KEBIJAKAN BERSIFAT SALING TERKAIT DENGAN KEBERADAAN PENGANGGARAN DARIPADANYA.
DENGAN KATA LAIN INTEGRALITAS ANTARA KEBIJAKAN DENGAN PENGANGGARAN MERUPAKAN
PRASYARAT YANG WAJIB TERPENUHI DALAM MELAKSANAKAN SETIAP BENTUK KEGIATAN
PEMBANGUNAN.
HADIRIN RAPAT DEWAN YANG
KAMI HORMATI,
KIRANYA
KITA SEMUA PAHAM BAHWA INTEGRALITAS KEBIJAKAN DENGAN ANGGARAN PADA GILIRANNYA
DIPRAKTEKKAN KE DALAM SUATU MEKANISME YANG DIFORMULASI KE DALAM TAHAPAN-TAHAPAN
KEBIJAKAN DAN PENGANGGARAN YANG KESEMUANYA DISANDARKAN PADA PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG ADA. HAL YANG LANTAS MENJADI PERSOALAN BAGI KAMI FRAKSI
DEMOKRAT DALAM MENCERMATI PERUBAHAN APBD KALI INI APAKAH KESEMUA TAHAPAN DALAM
MEKANISME PENGANGGARAN TERSEBUT SUDAH BERJALAN KONSISTEN DAN SALING TERKAIT?
BERJALAN SECARA INTEGRAL, BAIK INTEGRAL DALAM HAL DATA, INTEGRAL DALAM SOAL KONSISTENSI
WAKTU, INTEGRAL DENGAN KEBIJAKAN DAN KEPENTINGAN PUBLIK?
KAMI
MEMANDANG BAHWA PADA FAKTANYA MASIH TERDAPAT BANYAK KETIDAKSELA-RASAN,
KETIDAKJELASAN BAHKAN PENGABURAN. HAL INI MENUNJUK PADA INKONSISTENSI DAN UNINTEGRALITY ANTARA
RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, RKA DENGAN PERUBAHAN APBD. MINIMNYA SINERGI DAN
KESINAMBUNGAN INI SEAKAN DIPERPARAH DENGAN KEGIATAN-KEGIATAN SISIPAN DI
SANA-SINI DALAM URUSAN-URUSAN WAJIB PEMERINTAH YANG BEGITU KENTARA, SEHINGGA
MUNCUL HAL YANG DIISTILAHKAN SEBAGAI ZWEIK RATIONALITEIT, RASIONALITAS
TUJUAN, DALAM MANA TUJUAN MENGHALALKAN CARA. OLEH KARENA ITU, HENDAKNYA HAL INI
TIDAK LAGI TERULANG MENGINGAT SUDAH SAATNYA EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS DALAM
WUJUB DISIPLIN ANGGRAN KITA TEGAKKAN SECARA BERSAMA-SAMA.
B.
BERKENAAN
DENGAN DIMENSI KEBERPIHAKAN ANGGARAN
GUNA
MEMPERTEGAS PERSPEKTIF TERHADAP BAGAIMANA SEPATUTNYA ANGGARAN DIPERGUNAKAN,
MAKA KIRANYA PERLU KAMI SAMPAIKAN KEMBALI BAHWA UU NOMOR 32 TAHUN 2004 PASAL 11
SERTA PP 38 TAHUN 2007 PASAL 6 DAN 7 TELAH MENGAMANATKAN BAHWA URUSAN PEMERINTAHAN
TERBAGI ATAS URUSAN WAJIB DAN URUSAN PILIHAN. HAL INI DENGAN SENDIRINYA
DIMENGERTI BAHWA ANGGARAN HARUS DIPRIORITASKAN UNTUK URUSAN DIMAKSUD. SAYANGNYA
BAHWA KRITERIA URUSAN TERSEBUT PADA GILIRANNYA DAPAT DIJADIKAN SEBUAH “CELAH” PENSIASATAN,
YAKNI DENGAN MEMASUKKAN KEGIATAN-KEGIATAN TERTENTU YANG PADA PRINSIPNYA TIDAK
SIGNIFIKAN KE OPD-OPD YANG MERUPAKAN LEADING SEKTOR DARI URUSAN WAJIB. HAL INI
BUKAN SAJA BERKONSEKUENSI KEPADA PENGALOKASIAN ANGGARAN YANG TIDAK BERIMBANG SECARA
SEKTORAL, NAMUN LEBIH DARI ITU BERAKIBAT PADA TELAH DIGADAIKANNYA KEPENTINGAN
MASYARAKAT YANG LEBIH MENDESAK DI TANGAN KEPENTINGAN KEGIATAN TERSEBUT. SEBAGAI
CONTOH, BERANI KAMI TEGASKAN KEMBALI DIDISNI BAHWA KESELURUHAN FORMALISME PAGAR
KAHURIPAN, DALAM PANDANGAN KAMI TIDAK SAMA SEKALI MERUPAKAN SEBUAH URUSAN
WAJIB, BAHKAN JIKAPUN UANGNYA TERSEDIA. BELUM LAGI KALAU KITA MAU PARSIAL DATA
PER DATA, PERTANYAAN UNTUK APA MEMBONGKAR GEDUNG YANG MASIH KOKOH SEBAGAI MANA
PERNAH DIULAS REKAN KAMI FRAKSI PGNS, YAKNI TERKAIT DEGUNG PKK YANG KINI TIDAK
JELAS JUNTRUNGANNYA, MERUPAKAN SEBUAH CONTOH LAIN.
OLEH
KARENA ITU KAMI MEMANDANG ATAS PERLUNYA KEHATI-HATIAN DAN KETELITIAN DALAM
MENCERMATI ANGGARAN. KAMI BERHARAP AGAR KE DEPAN KITA SECARA BERSAMA-SAMA BAHU
MEMBAHU MENCERMATI TELITI SETIAP BENTUK KEGIATAN DALAM PENGANGGARAN. LEBIH DARI
ITU JUGA DITUNJANG DENGAN SUATU KOMITMEN BERUPA PENYEPAKATAN ESTIMATIF ANGGARAN
YANG MENUNJUK BUKAN SAJA PADA PERLUNYA BALANCING ANGGARAN SECARA FORMAL UNTUK BERPOSISI ZERO,
NAMUN LEBIH DARI ITU PADA UPAYA IDEALIZING
ANGGARAN SECARA MATERIAL UNTUK
DIPENUHI DENGAN KEGIATAN DEMI KEPENTINGAN MASYARAKAT BANYAK. UNTUK APA ZERO APABILA
KEGIATAN-KEGIATAN DI DALAMNYA TERNYATA KEGIATAN YANG SAMA SEKALI JAUH DARI
UPAYA PEMENUHAN KEBUTUHAN MASYARAKAT BANYAK? --OLEH KARENA ITU, KAMI MEMANDANG BAHWA
SEKARANG DAN KE DEPAN, KITA BERSAMA TIDAK CUMA MEMIKIRKAN BAGAIMANA ANGGARAN SECARA
FORMAL DAPAT MENJADI ZERO, TETAPI
JUGA SECARA MATERIAL IA DAPAT DIKATAKAN IDEAL
DAN BERDAYAGUNA.
C.
BERKENAAN
DENGAN IMPLEMENTASI ANGGARAN
DARI SEGI PENDAPATAN,
KAMI MENYAYANGKAN BAHWA PENINGKATAN TIDAK TERLALU SIGNIFIKAN KHUSUSNYA UNTUK
SEKTOR PENDAPATAN ASLI DAERAH, LEBIH-LEBIH SEKTOR HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN
DAERAH YANG MALAH DITURUNKAN. IMBALANCE PERSPEPECTIVE
SELALU TERJADI DIMANA SEKTOR BELANJA BERJALAN DALAM DERET UKUR SEBALIKNYA SEKTOR
PENDAPATAN BERJALAN DAN DIPERLAKUKAN DALAM DERET HITUNG. BAGAIMANAPUN KAMI
MEMANDANG, BAHWA BUDAYA MARKDOWN PENDAPATAN
DENGAN MARKUP BELANJA MASIH AMAT
KENTARA DALAM FORMULASI ANGGARAN PERUBAHAN 2010 KALI INI. HAL INI PERLU
DIBENAHI, BAHKAN TENTUNYA KE DEPAN DITIADAKAN
UNTUK SEKTOR BELANJA TIDAK
LANGSUNG, ATAS PENINGKATANNYA YANG BOLEH DIBILANG BESAR KAMI
MEMANDANG PERLU PENGAWALAN DAN PENGAWASAN MELEKAT DALAM IMPLEMENTASINYA. TIDAK
SAJA TERHADAP ANGGARAN YANG DIALOKASIKAN MELALUI LEMBAGA KAMI, TETAPI JUGA YANG
MELALUI PIHAK EKSEKUTIF. APAKAH IMPLEMENTASINYA BENAR-BENAR DIRELEVANSIKAN
DENGAN KEBUTUHAN RIIL ATAU LEBIH KEPADA KEBUTUHAN POLITIS, INSYA ALLAH
KESEMUANYA AKAN KAMI CATAT DAN KAMI DATA UNTUK MEMPEROLEH TINDAK LANJUT SERTA
SEBAGAI BAHAN EFISIENSI KE DEPAN.
UNTUK BELANJA LANGSUNG, KAMI
MEMANDANG PEMANGKASAN PADA SEKTOR-SEKTOR KEGIATAN FISIK MEMANG SUDAH
SEPANTASNYA DILAKUKAN MENGINGAT SEJALAN DENGAN AMANAT PASAL 89 AYAT (2) PP 58
TAHUN 2005, KHUSUSNYA LAGI PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN
PERMENDAGRI 59 TAHUN 2007 BAHWA DALAM ANGGARAN PERUBAHAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
FISIK HARUS DIHINDARKAN. HANYA SAJA PERSPEKTIF INI PERLU DISADARI BERTUMPU PADA
FAKTOR WAKTU DAN KINERJA UNIT LELANG SEBAGAI HAMBATAN, MAKA KE DEPAN BUKAN SAJA
ARTIAN FISIK INFRASTRUKTUR YANG PERLU DIHINDARKAN TETAPI KEGIATAN BELANJA MODAL
LAINNYA YANG MESTI MENEMPUH PELELANGAN JUGA PERLU DIHINDARI. KAMI MEMANDANG
BAHWA SELAIN HAL BELANJA INI AKAN KAMI KAWAL IMPLEMENTASI SECARA LEBIH LANJUT
DAN KONSISTEN, PERLU JUGA DILAKUKAN BAHWA SEIRING ITU DIUPAYAKAN PENINGKATAN
KINERJA UNIT PELAYANAN LELANG (UPL), KHUSUSNYA DALAM HAL TEKANAN POLITIS
TERTENTU TERHADAP SDM APARATUR DALAM MELAKSANAKAN KERJANYA. MENURUT PANTAUAN
KAMI LAMBATNYA PELELANGAN BUKAN KARENA FAKTOR KOMPETENSI APARATUR, TETAPI SOAL
MENTALITAS DAN KEPENTINGAN.
RAPAT DEWAN YANG KAMI HORMATI,
DEMIKIAN POKOK PIKIRAN YANG DAPAT KAMI
SAMPAIKAN SEBAGAI PANDANGAN UMUM DARI FRAKSI DEMOKRAT. SENGAJA KAMI MENGAJAK
PADA TATARAN KRITIS SUBSTANTIF KETIMBANG BERBICARA FORMALISME ANGKA DALAM
BUDAYA EKSEKUTIF YANG KURANG KONSISTEN DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN SEBAGAIMANA
KITA LIHAT SEBELUMNYA INKONSISTENSI ANGKA-ANGKA ANTAR DOKUMEN. HAL INI KAMI LAKUKAN
DENGAN ASUMSI BAHWA SUBSTANSI YANG BENAR AKAN MENGHASILKAN TATARAN FORMAL YANG
BENAR PULA.
SERAYA TAK LUPA KAMI
MENGUCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA ALAT KELENGKAPAN DPRD DALAM HAL INI BADAN
ANGGARAN DALAM MELAKUKAN PRESSURE DEMI MENCAPAI KONDISI ZERO, KAMI MEMOHON MAAF
APABILA TERDAPAT SAMPAIAN YANG KIRANYA MENYINGGUNG DAN TIDAK PADA TEMPATNYA
DALAM PANDANGAN HADIRIN RAPAT DEWAN. HAL MANA SEMUA ITU KAMI LAKUKAN SEBAGAI
SUATU AJAK KE ARAH KEBERSAMAAN MENUJU
OPTIMALISASI BAGI PELAKSANAKAN ANGGARAN YANG BAIK, AGAR SENANTIASA KONSISTEN
SERTA KONSEKUEN TERHADAP AMANAT RAKYAT YANG DIEMBAN DAN SELAMA INI KERAP
DIBAHASAKAN, SEHINGGA KIRANYA LEBIH JAUH KE DEPAN DAPAT MENJADI CIKAL BAKAL
DARI TERCAPAINYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SELURUH MASYARAKAT KABUPATEN PURWAKARTA.
AKHIRUL KALAM, KAMI
AJAK KEMBALI HADIRIN SEMUA UNTUK MELAKUKAN PROYEKSI KE DEPAN DAN MERENUNGKAN
PERTANYAAN KAMI : “UNTUK APA ZERO, APABILA KEGIATAN DI DALAMNYA SECARA MATERIAL
TIDAK IDEAL, TIDAK BERDAYAGUNA?” –MAKA, MARILAH KITA BERSAMA DI MASA MENDATANG
BERITIKAD MENCAPAI ZERO FORMAL - IDEAL MATERIAL.
DENGAN MENYEBUT
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM, KAMI FRAKSI DEMOKRAT MENYATAKAN MENERIMA USULAN RAPERDA
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG APBD KABUPATEN PURWAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2010 INI UNTUK DISEPAKATI MENJADI PERDA, DENGAN CATATAN BAHWA
KAMI TELAH MENYAMPAIKAN, MENGKRITISI DAN/ATAU MENOLAK BEBERAPA BAGIAN
DIDALAMNYA UNTUK KIRANYA DAPAT DILURUSKAN SEJALAN KEBUTUHAN RIIL MASYARAKAT.
HAL INI SEJALAN DENGAN VISI KAMI PARTAI DEMOKRAT, UNTUK: “Bersama masyarakat luas berperan
mewujudkan keinginan luhur rakyat Indonesia agar mencapai pencerahan dalam
kehidupan kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur,
menjunjung tinggi semangat Nasionalisme, Humanisme dan Internasionalisme, atas
dasar ketakwaan kepada Tuhan yang maha Esa dalam tatanan dunia baru yang damai,
demokratis dan sejahtera.”
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
BILLAHI TAUFIK WAL HIDAYAH
ASSALAMU ‘ALAIKUM WR. WB.
PURWAKARTA, 03 SEPTEMBER
2010
FRAKSI
DEMOKRAT
DPRD
KABUPATEN PURWAKARTA
SEKRETARIS,
M.
ALWI DHANI
|
WAKIL
KETUA,
HAERUL
AMIN
|
KETUA,
NURHASANAH
|
ANGGOTA :
1.
DADANG
BURHANUDIN ................................
2.
MASTUR ................................
3.
ENO
SUKARNA ................................
4.
IIN
SALAMIRAH ................................
5.
H. M. UNDIA ................................