" DEDE YUSUF - LAKSAMANA , BEKERJA SEPENUH HATI"

Senin, 16 Januari 2012

RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG APBD - PENDAPAT FRAKSI


PENDAPAT FRAKSI DEMOKRAT
DALAM RAPAT PARIPURNA PEMBAHASAN RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG APBD KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2010
TANGGAL 03 SEPTEMBER 2010

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.
SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA

YTH.   SDR. PIMPINAN RAPAT;
YTH.   SDR. BUPATI, WAKIL BUPATI SERTA JAJARAN PEJABAT PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA;
YTH.   REKAN-REKAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN PURWAKARTA; UNSUR MUSPIDA, PARA ALIM ULAMA, UNSUR LSM, PERS, EKSPONEN MASYARAKAT SERTA SELURUH HADIRIN YANG KAMI MULIAKAN

          PUJI DAN SYUKUR MARILAH KITA PANJATKAN KE HADIRAT ALLAH SWT. PERTAMA, ATAS BERKAH DAN KARUNIA-NYA KEPADA KITA SEHINGGA KITA BERSAMA DAPAT MENGARUNGI BULAN RAMADHAN YANG MULIA INI YANG TANPA TERASA TELAH MEMASUKI HITUNGAN SEPULUH HARI TERAKHIR, HARI YANG SECARA SYAR’I DIPERCAYA SEBAGAI AREAL DARI WAKTU LAILATUL QODAR DIMANA SEMOGA KITA SEMUA MENDAPATKANNYA.
KEDUA, ATAS KESEHATAN YANG TELAH DILIMPAHKAN-NYA, SEHINGGA PADA SAAT INI KITA SEMUA DAPAT BERKUMPUL DALAM RAPAT PARIPURNA PEMBAHASAN RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG APBD KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2010. KESEHATAN YANG SEMOGA TIDAK SEKEDAR BERSIFAT JASMANIAH BELAKA NAMUN JUGA SAMPAI KE TATARAN BATINIAH SEHINGGA DALAM MENGEMBAN AMANAT RAKYAT KITA SEMUA DAPAT BEKERJA DENGAN HATI YANG JERNIH TANPA DIKONTAMINASI UNSUR KEPENTINGAN APAPUN.


SHOLAWAT, SALAM, DAN KEBERKAHAN, SENANTIASA TERIRING SEBAGAI SEBUAH HAK ILAHIAH BAGI PANUTAN DAN ROHMATAN LIL ‘ALAMIN: NABI BESAR MUHAMMAD S.A.W, KEPADA KELUARGANYA, PARA SAHABATNYA, PARA TABI’IN, TABI’ TABI’IN, TAK LUPA BAGI KITA SEMUA YANG DALAM BENTUKNYA MASING-MASING TELAH BERUPAYA MENGIKUTI SETIAP JEJAK YANG DICONTOHKANNYA.

          SEBELUM MASUK KEPADA PENYAMPAIAN DARI POKOK-POKOK PANDANGAN KAMI, KIRANYA TERLEBIH DAHULU KAMI SAMPAIKAN UCAPAN TERIMA KASIH ATAS WAKTU DAN KESEMPATAN YANG TELAH DISEDIAKAN BAGI KAMI UNTUK MENYAMPAIKAN PANDANGAN FRAKSI TERHADAP RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG APBD KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2010, YANG MENJADI POKOK BAHASAN DALAM ACARA RAPAT INI. SELAIN ITU, JUGA RASA GEMBIRA MENUNJUK PADA TETAP TERJAGANYA KELANGSUNGAN DIALOG SEBAGAI WUJUD KOMITMEN KITA SEMUA DALAM MENJAGA KELANGSUNGAN IKLIM DEMOKRASI

HADIRIN RAPAT DEWAN YANG KAMI HORMATI,

BERDASARKAN HASIL RAPAT FRAKSI DALAM RANGKA MELAKUKAN EVALUASI DAN ANALISIS TERHADAP RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG APBD KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2010, TERDAPAT BEBERAPA HAL YANG KIRANYA KAMI RASA PERLU DAN PENTING KAMI SAMPAIKAN. DIMANA KAMI HARAP TENTUNYA TIDAK SEKEDAR UNTUK DIJADIKAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN BELAKA KE ARAH PENETAPAN RAPERDA INI MENJADI SEBUAH PERDA, TETAPI LEBIH DARI ITU DAPAT DIIMPLEMENTASIKAN SECARA LEBIH JAUH AGAR BERBAGAI KETIDAKTEPATAN SERTA CACAT KEPENTINGAN DI DALAM PENGALOKASIAN ANGGARAN BAIK FORMAL MAUPUN MATERIAL BISA DIMINIMALISIR ATAU BAHKAN DIANTISIPASI SEHINGGA TERDAPAT PERBAIKAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN, PADA SAAT INI, LEBIH-LEBIH KE DEPAN.

KESELURUHAN PANDANGAN KAMI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
A.     BERKENAAN DENGAN MEKANISME PENGANGGARAN
PROSES PENGANGGARAN PADA PRINSIPNYA MERUPAKAN MUARA IMPLEMENTATIF YANG KRUSIAL SEBAGAI EJAWANTAH DARI SETIAP KEBIJAKAN YANG ADA. BERJALAN ATAU TIDAKNYA SEBUAH KEBIJAKAN BERSIFAT SALING TERKAIT DENGAN KEBERADAAN PENGANGGARAN DARIPADANYA. DENGAN KATA LAIN INTEGRALITAS ANTARA KEBIJAKAN DENGAN PENGANGGARAN MERUPAKAN PRASYARAT YANG WAJIB TERPENUHI DALAM MELAKSANAKAN SETIAP BENTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN.

HADIRIN RAPAT DEWAN YANG KAMI HORMATI,
KIRANYA KITA SEMUA PAHAM BAHWA INTEGRALITAS KEBIJAKAN DENGAN ANGGARAN PADA GILIRANNYA DIPRAKTEKKAN KE DALAM SUATU MEKANISME YANG DIFORMULASI KE DALAM TAHAPAN-TAHAPAN KEBIJAKAN DAN PENGANGGARAN YANG KESEMUANYA DISANDARKAN PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG ADA. HAL YANG LANTAS MENJADI PERSOALAN BAGI KAMI FRAKSI DEMOKRAT DALAM MENCERMATI PERUBAHAN APBD KALI INI APAKAH KESEMUA TAHAPAN DALAM MEKANISME PENGANGGARAN TERSEBUT SUDAH BERJALAN KONSISTEN DAN SALING TERKAIT? BERJALAN SECARA INTEGRAL, BAIK INTEGRAL DALAM HAL DATA, INTEGRAL DALAM SOAL KONSISTENSI WAKTU, INTEGRAL DENGAN KEBIJAKAN DAN KEPENTINGAN PUBLIK?

KAMI MEMANDANG BAHWA PADA FAKTANYA MASIH TERDAPAT BANYAK KETIDAKSELA-RASAN, KETIDAKJELASAN BAHKAN PENGABURAN. HAL INI MENUNJUK PADA INKONSISTENSI DAN UNINTEGRALITY  ANTARA RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, RKA DENGAN PERUBAHAN APBD. MINIMNYA SINERGI DAN KESINAMBUNGAN INI SEAKAN DIPERPARAH DENGAN KEGIATAN-KEGIATAN SISIPAN DI SANA-SINI DALAM URUSAN-URUSAN WAJIB PEMERINTAH YANG BEGITU KENTARA, SEHINGGA MUNCUL HAL YANG DIISTILAHKAN SEBAGAI ZWEIK RATIONALITEIT, RASIONALITAS TUJUAN, DALAM MANA TUJUAN MENGHALALKAN CARA. OLEH KARENA ITU, HENDAKNYA HAL INI TIDAK LAGI TERULANG MENGINGAT SUDAH SAATNYA EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS DALAM WUJUB DISIPLIN ANGGRAN KITA TEGAKKAN SECARA BERSAMA-SAMA.

B.     BERKENAAN DENGAN DIMENSI KEBERPIHAKAN ANGGARAN
GUNA MEMPERTEGAS PERSPEKTIF TERHADAP BAGAIMANA SEPATUTNYA ANGGARAN DIPERGUNAKAN, MAKA KIRANYA PERLU KAMI SAMPAIKAN KEMBALI BAHWA UU NOMOR 32 TAHUN 2004 PASAL 11 SERTA PP 38 TAHUN 2007 PASAL 6 DAN 7 TELAH  MENGAMANATKAN BAHWA URUSAN PEMERINTAHAN TERBAGI ATAS URUSAN WAJIB DAN URUSAN PILIHAN. HAL INI DENGAN SENDIRINYA DIMENGERTI BAHWA ANGGARAN HARUS DIPRIORITASKAN UNTUK URUSAN DIMAKSUD. SAYANGNYA BAHWA KRITERIA URUSAN TERSEBUT PADA GILIRANNYA DAPAT DIJADIKAN SEBUAH “CELAH” PENSIASATAN, YAKNI DENGAN MEMASUKKAN KEGIATAN-KEGIATAN TERTENTU YANG PADA PRINSIPNYA TIDAK SIGNIFIKAN KE OPD-OPD YANG MERUPAKAN LEADING SEKTOR DARI URUSAN WAJIB. HAL INI BUKAN SAJA BERKONSEKUENSI KEPADA PENGALOKASIAN ANGGARAN YANG TIDAK BERIMBANG SECARA SEKTORAL, NAMUN LEBIH DARI ITU BERAKIBAT PADA TELAH DIGADAIKANNYA KEPENTINGAN MASYARAKAT YANG LEBIH MENDESAK DI TANGAN KEPENTINGAN KEGIATAN TERSEBUT. SEBAGAI CONTOH, BERANI KAMI TEGASKAN KEMBALI DIDISNI BAHWA KESELURUHAN FORMALISME PAGAR KAHURIPAN, DALAM PANDANGAN KAMI TIDAK SAMA SEKALI MERUPAKAN SEBUAH URUSAN WAJIB, BAHKAN JIKAPUN UANGNYA TERSEDIA. BELUM LAGI KALAU KITA MAU PARSIAL DATA PER DATA, PERTANYAAN UNTUK APA MEMBONGKAR GEDUNG YANG MASIH KOKOH SEBAGAI MANA PERNAH DIULAS REKAN KAMI FRAKSI PGNS, YAKNI TERKAIT DEGUNG PKK YANG KINI TIDAK JELAS JUNTRUNGANNYA, MERUPAKAN SEBUAH CONTOH LAIN.

OLEH KARENA ITU KAMI MEMANDANG ATAS PERLUNYA KEHATI-HATIAN DAN KETELITIAN DALAM MENCERMATI ANGGARAN. KAMI BERHARAP AGAR KE DEPAN KITA SECARA BERSAMA-SAMA BAHU MEMBAHU MENCERMATI TELITI SETIAP BENTUK KEGIATAN DALAM PENGANGGARAN. LEBIH DARI ITU JUGA DITUNJANG DENGAN SUATU KOMITMEN BERUPA PENYEPAKATAN ESTIMATIF ANGGARAN YANG MENUNJUK BUKAN SAJA PADA PERLUNYA BALANCING ANGGARAN SECARA FORMAL UNTUK BERPOSISI ZERO, NAMUN LEBIH DARI ITU PADA UPAYA IDEALIZING ANGGARAN SECARA MATERIAL UNTUK DIPENUHI DENGAN KEGIATAN DEMI KEPENTINGAN MASYARAKAT BANYAK. UNTUK APA ZERO APABILA KEGIATAN-KEGIATAN DI DALAMNYA TERNYATA KEGIATAN YANG SAMA SEKALI JAUH DARI UPAYA PEMENUHAN KEBUTUHAN MASYARAKAT BANYAK?  --OLEH KARENA ITU, KAMI MEMANDANG BAHWA SEKARANG DAN KE DEPAN, KITA BERSAMA TIDAK CUMA MEMIKIRKAN BAGAIMANA ANGGARAN SECARA FORMAL DAPAT MENJADI ZERO, TETAPI JUGA SECARA MATERIAL IA DAPAT DIKATAKAN IDEAL DAN BERDAYAGUNA.

C.     BERKENAAN DENGAN IMPLEMENTASI ANGGARAN
DARI SEGI PENDAPATAN, KAMI MENYAYANGKAN BAHWA PENINGKATAN TIDAK TERLALU SIGNIFIKAN KHUSUSNYA UNTUK SEKTOR PENDAPATAN ASLI DAERAH, LEBIH-LEBIH SEKTOR HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG MALAH DITURUNKAN. IMBALANCE PERSPEPECTIVE SELALU TERJADI DIMANA SEKTOR BELANJA BERJALAN DALAM DERET UKUR SEBALIKNYA SEKTOR PENDAPATAN BERJALAN DAN DIPERLAKUKAN DALAM DERET HITUNG. BAGAIMANAPUN KAMI MEMANDANG, BAHWA BUDAYA MARKDOWN PENDAPATAN DENGAN MARKUP BELANJA MASIH AMAT KENTARA DALAM FORMULASI ANGGARAN PERUBAHAN 2010 KALI INI. HAL INI PERLU DIBENAHI, BAHKAN TENTUNYA KE DEPAN DITIADAKAN

UNTUK SEKTOR BELANJA TIDAK LANGSUNG, ATAS PENINGKATANNYA YANG BOLEH DIBILANG BESAR KAMI MEMANDANG PERLU PENGAWALAN DAN PENGAWASAN MELEKAT DALAM IMPLEMENTASINYA. TIDAK SAJA TERHADAP ANGGARAN YANG DIALOKASIKAN MELALUI LEMBAGA KAMI, TETAPI JUGA YANG MELALUI PIHAK EKSEKUTIF. APAKAH IMPLEMENTASINYA BENAR-BENAR DIRELEVANSIKAN DENGAN KEBUTUHAN RIIL ATAU LEBIH KEPADA KEBUTUHAN POLITIS, INSYA ALLAH KESEMUANYA AKAN KAMI CATAT DAN KAMI DATA UNTUK MEMPEROLEH TINDAK LANJUT SERTA SEBAGAI BAHAN EFISIENSI KE DEPAN.

UNTUK BELANJA LANGSUNG, KAMI MEMANDANG PEMANGKASAN PADA SEKTOR-SEKTOR KEGIATAN FISIK MEMANG SUDAH SEPANTASNYA DILAKUKAN MENGINGAT SEJALAN DENGAN AMANAT PASAL 89 AYAT (2) PP 58 TAHUN 2005, KHUSUSNYA LAGI PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2007 BAHWA DALAM ANGGARAN PERUBAHAN KEGIATAN PEMBANGUNAN FISIK HARUS DIHINDARKAN. HANYA SAJA PERSPEKTIF INI PERLU DISADARI BERTUMPU PADA FAKTOR WAKTU DAN KINERJA UNIT LELANG SEBAGAI HAMBATAN, MAKA KE DEPAN BUKAN SAJA ARTIAN FISIK INFRASTRUKTUR YANG PERLU DIHINDARKAN TETAPI KEGIATAN BELANJA MODAL LAINNYA YANG MESTI MENEMPUH PELELANGAN JUGA PERLU DIHINDARI. KAMI MEMANDANG BAHWA SELAIN HAL BELANJA INI AKAN KAMI KAWAL IMPLEMENTASI SECARA LEBIH LANJUT DAN KONSISTEN, PERLU JUGA DILAKUKAN BAHWA SEIRING ITU DIUPAYAKAN PENINGKATAN KINERJA UNIT PELAYANAN LELANG (UPL), KHUSUSNYA DALAM HAL TEKANAN POLITIS TERTENTU TERHADAP SDM APARATUR DALAM MELAKSANAKAN KERJANYA. MENURUT PANTAUAN KAMI LAMBATNYA PELELANGAN BUKAN KARENA FAKTOR KOMPETENSI APARATUR, TETAPI SOAL MENTALITAS DAN KEPENTINGAN.

RAPAT DEWAN YANG KAMI HORMATI,

     DEMIKIAN POKOK PIKIRAN YANG DAPAT KAMI SAMPAIKAN SEBAGAI PANDANGAN UMUM DARI FRAKSI DEMOKRAT. SENGAJA KAMI MENGAJAK PADA TATARAN KRITIS SUBSTANTIF KETIMBANG BERBICARA FORMALISME ANGKA DALAM BUDAYA EKSEKUTIF YANG KURANG KONSISTEN DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN SEBAGAIMANA KITA LIHAT SEBELUMNYA INKONSISTENSI ANGKA-ANGKA ANTAR DOKUMEN. HAL INI KAMI LAKUKAN DENGAN ASUMSI BAHWA SUBSTANSI YANG BENAR AKAN MENGHASILKAN TATARAN FORMAL YANG BENAR PULA.
SERAYA TAK LUPA KAMI MENGUCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA ALAT KELENGKAPAN DPRD DALAM HAL INI BADAN ANGGARAN DALAM MELAKUKAN PRESSURE  DEMI MENCAPAI KONDISI ZERO, KAMI MEMOHON MAAF APABILA TERDAPAT SAMPAIAN YANG KIRANYA MENYINGGUNG DAN TIDAK PADA TEMPATNYA DALAM PANDANGAN HADIRIN RAPAT DEWAN. HAL MANA SEMUA ITU KAMI LAKUKAN SEBAGAI SUATU AJAK  KE ARAH KEBERSAMAAN MENUJU OPTIMALISASI BAGI PELAKSANAKAN ANGGARAN YANG BAIK, AGAR SENANTIASA KONSISTEN SERTA KONSEKUEN TERHADAP AMANAT RAKYAT YANG DIEMBAN DAN SELAMA INI KERAP DIBAHASAKAN, SEHINGGA KIRANYA LEBIH JAUH KE DEPAN DAPAT MENJADI CIKAL BAKAL DARI TERCAPAINYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SELURUH MASYARAKAT KABUPATEN PURWAKARTA.

AKHIRUL KALAM, KAMI AJAK KEMBALI HADIRIN SEMUA UNTUK MELAKUKAN PROYEKSI KE DEPAN DAN MERENUNGKAN PERTANYAAN KAMI : “UNTUK APA ZERO,  APABILA KEGIATAN DI DALAMNYA SECARA MATERIAL TIDAK IDEAL, TIDAK BERDAYAGUNA?” –MAKA, MARILAH KITA BERSAMA DI MASA MENDATANG BERITIKAD MENCAPAI ZERO FORMAL - IDEAL MATERIAL.
DENGAN MENYEBUT BISMILLAHIRROHMANIRROHIM, KAMI FRAKSI DEMOKRAT MENYATAKAN MENERIMA USULAN RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG APBD KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2010 INI UNTUK DISEPAKATI MENJADI PERDA, DENGAN CATATAN BAHWA KAMI TELAH MENYAMPAIKAN, MENGKRITISI DAN/ATAU MENOLAK BEBERAPA BAGIAN DIDALAMNYA UNTUK KIRANYA DAPAT DILURUSKAN SEJALAN KEBUTUHAN RIIL MASYARAKAT. HAL INI SEJALAN DENGAN VISI KAMI PARTAI DEMOKRAT, UNTUK: Bersama masyarakat luas berperan mewujudkan keinginan luhur rakyat Indonesia agar mencapai pencerahan dalam kehidupan kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur, menjunjung tinggi semangat Nasionalisme, Humanisme dan Internasionalisme, atas dasar ketakwaan kepada Tuhan yang maha Esa dalam tatanan dunia baru yang damai, demokratis dan sejahtera.”

 SEKIAN DAN TERIMA KASIH
BILLAHI TAUFIK WAL HIDAYAH
ASSALAMU ‘ALAIKUM WR. WB.

PURWAKARTA, 03 SEPTEMBER 2010

FRAKSI DEMOKRAT
DPRD KABUPATEN PURWAKARTA

SEKRETARIS,



M. ALWI DHANI

WAKIL KETUA,



HAERUL AMIN

KETUA,



NURHASANAH
 ANGGOTA :

1.   DADANG BURHANUDIN          ................................

2.   MASTUR                                      ................................

3.   ENO SUKARNA                          ................................

4.   IIN SALAMIRAH                                    ................................

5.   H. M. UNDIA                              ................................