PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DEMOKRAT
DALAM RAPAT PARIPURNA
PEMBAHASAN LAPORAN PANITIA KERJA
TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN HASIL
PEMERIKSAAN BPK
TANGGAL
31 MARET 2011
|
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM.
ASSALAMU’ALAIKUM
WR. WB.
YTH. SDR. PIMPINAN RAPAT;
YTH. SDR. BUPATI, WAKIL BUPATI SERTA JAJARAN
PEJABAT PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA;
YTH. REKAN-REKAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN
PURWAKARTA; UNSUR MUSPIDA, PARA ALIM ULAMA, UNSUR LSM, PERS, EKSPONEN
MASYARAKAT SERTA SELURUH HADIRIN YANG KAMI MULIAKAN
MENIMBANG :
1. UNDANG-UNDANG
NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN
NEGARA PASAL 19 AYAT (1) YANG MENYATAKAN BAHWA “LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN YANG
TELAH DISAMPAIKAN KEPADA LEMBAGA PERWAKILAN, DINYATAKAN TERBUKA UNTUK UMUM”.
2. MEKANISME
PEMBAHASAN DAN PEMBENTUKAN PANITIA KERJA TINDAK LANJUT DPRD TERHADAP LHP-BPK
YANG SEBALIKNYA TERTUTUP, BERKESAN RAHASIA DENGAN TIDAK MENGINDAHKAN
KETERLIBATAN ANGGOTA DPRD LAIN SESUAI TUGAS PEMBIDANGAN-NYA, SEHINGGA JELAS
TEGAS MENGABAIKAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 DIMAKSUD.
3. HAK
PUBLIK UNTUK MEMPEROLEH, MENGETAHUI DAN/ATU MENGAKSES LHP.
DENGAN INI KAMI NYATAKAN BAHWA :
“FRAKSI
DEMOKRAT MEMANDANG RUANGAN PARIPURNA INI SUDAH TIDAK MEMADAI LAGI SEBAGAI RUANG
BAGI REPRESENTASI PUBLIK. DEMI TERPENUHINYA HAK PUBLIK, FRAKSI DEMOKRAT AKAN
MENYAMPAIKAN KESELURUHAN PANDANGANNYA TERHADAP LHP-BPK MELALUI MEDIA MASSA,
SERAYA MEMBUKA PINTU LEBAR-LEBAR BAGI PIHAK MANAPUN DARI WARGA MASYARAKAT
PURWAKARTA YANG MEBUTUHKAN DAN INGIN MENGETAHUI ISI LHP-BPK UNTUK MENGHUBUNGI
FRAKSI ATAU PARTAI DEMOKRAT”
SEMOGA
ALLAH MELIMPAHI KITA SEMUA INGATAN KUAT
ATAS
AMANAH DAN TANGGUNG JAWAB.
ASSALAMU ‘ALAIKUM WR. WB.
PURWAKARTA, 31 MARET
2011
FRAKSI
DEMOKRAT
DPRD
KABUPATEN PURWAKARTA